Konseling online adalah layanan konseling yang diberikan oleh konselor kepada konseli (klien) melalui media digital, seperti telepon, chat, email, videocall, atau platform khusus, sebagai sarana utama untuk melakukan konseling. Dalam konseling online, konselor dan konseli berkomunikasi secara virtual, tidak berada dalam satu tempat atau face to face, namun menggunakan teknologi untuk berinteraksi dan berbagi informasi.